AUTOEXPERTPRODUCTS — PT KAI (Persero) mengatakan bahwa tiga gerbong kereta api cadangan yang terparkir di jalur stabling Stasiun Tugu Yogyakarta terbakar pada Rabu (12/3) kemarin, menyebabkan kerugian hingga Rp6,9.
Setidaknya dua gerbong eksekutif dan satu unit premium rusak akibat kebakaran yang dipicu oleh M (17), seorang remaja difabel dari Jakarta.
Nugroho Dwi Sasongko, wakil dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta, menjelaskan bahwa kebakaran kemarin menyebabkan kerusakan terbesar pada interior, terutama kursi.
Selanjutnya, rangka ringannya mungkin ada di bagian luar, di atap. Di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (14/3), Dwi menyatakan bahwa perkiraan (kerugian) adalah sekitar Rp6,9 miliar.
Dia kemudian menyatakan, “Jadi kerusakan yang paling parah ada di K1, di kereta eksekutif. Itu baru estimasi, kita belum cek apakah rangka bawahnya rusak karena ini masih (dipasang) polisi line, masih dalam penyidikan polisi.”
Rencananya, unit yang rusak ini akan dikirim ke Balai Yasa setelah proses hukum dimulai. Dua menjamin bahwa layanan angkutan mudik PT KAI Daop 6 Yogyakarta tidak akan terpengaruh oleh masalah ini.
Dwi menyatakan bahwa pihaknya masih dapat meminta bantuan dari DAOP lain untuk menyesuaikan jumlah pemudik yang akan menggunakan layanan mereka selama libur lebaran.
“Jadi dari PT KAI, alokasi kami cukup aman untuk mudik di tahun ini, perjalanan kereta alokasi cukup aman,” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan seorang remaja difabel berinisial M yang diduga secara sengaja menyulut api hingga membakar tiga gerbong kereta api cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta.
M, seorang remaja laki-laki, mengalami kesulitan berkomunikasi. Dengan bantuan juru bahasa isyarat, motif M untuk melakukan tindakannya terungkap karena dia merasa sakit hati terhadap petugas PT. KAI.
Menurut Kombes Pol FX Endriadi, Dirreskrimum Polda DIY, M sedih karena dia sering diturunkan dari kereta api di stasiun kereta api berikutnya. Penyebabnya adalah bahwa ia beberapa kali kedapatan menumpang tanpa tiket sejak 2022.
M juga disebut beberapa kali melakukan aksi vandalisme dengan mengganjal kereta menggunakan balok kayu di perlintasan kawasan Bekasi, Jawa Barat. Pelaku bahkan diklaim terlibat pencurian sepeda motor terparkir di Stasiun Palur, Karanganyar, Jawa Tengah.
Polisi berencana menetapkan status tersangka pada M dan melakukan pemeriksaan kejiwaan siang ini.
M menghadapi ancaman hukuman 12 tahun atas perbuatan pembakaran ini, menurut Endriadi, berdasarkan Pasal 180 jo Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian, atau Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, atau Pasal 406 KUHP.
SUMBER CNNINDONESIA.COM : KAI Rugi Rp6,9 M Imbas Tiga Gerbong KA Dibakar di Yogya