
Jakarta – Jaringan minuman teh asal Shenzhen, Molly Tea, harus menghadapi sengketa hukum setelah dinyatakan melanggar hak merek dagang milik rumah mode mewah Louis Vuitton. Perselisihan ini muncul karena logo berbentuk bunga empat kelopak yang digunakan perusahaan dinilai memiliki kemiripan dengan monogram khas merek fesyen asal Prancis tersebut.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Menengah Suzhou di Provinsi Jiangsu, China. Dalam sidangnya, majelis hakim menyatakan bahwa logo milik Molly Tea melanggar tujuh merek dagang bergambar bunga empat kelopak yang sebelumnya telah didaftarkan oleh Louis Vuitton.
Sebagai konsekuensi, perusahaan diwajibkan membayar kompensasi sebesar 10,3 juta yuan atau sekitar Rp27,3 miliar kepada Louis Vuitton. Selain itu, Molly Tea juga diperintahkan menghentikan penggunaan logo yang dipersoalkan serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Berawal dari Gugatan Louis Vuitton
Kasus ini bermula ketika Louis Vuitton mengajukan gugatan pada Mei 2025. Setelah melalui proses persidangan, pengadilan akhirnya membacakan putusan pada 29 Juni 2026.
Menurut pengadilan, desain bunga empat kelopak yang dipakai Molly Tea memiliki tingkat kemiripan dengan salah satu motif monogram ikonik Louis Vuitton yang telah digunakan selama puluhan tahun sebagai identitas merek.
Louis Vuitton sendiri merupakan rumah mode asal Paris yang berdiri sejak tahun 1854 dan dikenal luas melalui pola monogram khas yang menghiasi berbagai produknya.
Permohonan Merek Dagang Sempat Ditolak
Sebelum sengketa bergulir, Molly Tea bersama perusahaan afiliasinya diketahui telah mengajukan sejumlah pendaftaran merek dagang bergambar motif bunga kepada Administrasi Kekayaan Intelektual Nasional China sejak Maret 2024.
Permohonan tersebut mencakup berbagai kategori usaha, mulai dari layanan restoran, akomodasi, periklanan, hingga produk makanan.
Namun, sebagian besar pengajuan yang hanya berupa logo bunga tidak disetujui oleh otoritas. Merek yang akhirnya berhasil didaftarkan hanyalah yang menyertakan tulisan karakter Mandarin “Molly Tea”.
Akan Mengajukan Banding
Pihak Molly Tea menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan berencana mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Perusahaan menilai motif bunga merupakan bagian dari budaya tradisional China yang telah lama digunakan secara luas. Meski demikian, sistem hukum merek dagang di China menerapkan prinsip “first to file”, yaitu hak atas suatu merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya secara resmi.
Dengan prinsip tersebut, pengadilan memutuskan bahwa Louis Vuitton memiliki hak yang lebih kuat atas desain bunga yang menjadi objek sengketa, sehingga gugatan perusahaan fesyen tersebut dikabulkan.
