Perhelatan BRICS Chief Justices’ Forum yang diselenggarakan di New Delhi, India, pada 4 hingga 6 September 2026, menandai tonggak sejarah krusial dalam diplomasi hukum internasional. Di tengah dinamika geopolitik yang semakin kompleks, pertemuan ini menjadi katalisator bagi penguatan kolaborasi yudisial di antara negara-negara anggota BRICS (Brasil, Rusia, India, Tiongkok, Afrika Selatan, Mesir, Etiopia, Iran, dan Uni Emirat Arab) serta sejumlah negara mitra strategis. Fokus utama forum ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan menyentuh esensi kedaulatan hukum yang mampu mendukung stabilitas perdagangan global dan efisiensi birokrasi di era digital.
Signifikansi Strategis Diplomasi Yudisial dalam Blok BRICS
Dalam pidato kuncinya, Ketua Mahkamah Agung Tiongkok sekaligus Presiden Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok, Zhang Jun, menekankan urgensi "pembelajaran mutual" (mutual learning) antarperadaban hukum. Narasi ini mencerminkan ambisi Tiongkok untuk menstandardisasi kerangka kerja hukum yang mampu memfasilitasi transaksi ekonomi lintas negara dengan risiko sengketa yang lebih terukur.
Analisis dari perspektif makro menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi kolektif negara-negara BRICS—yang kini berkontribusi lebih dari 30% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) global—memerlukan infrastruktur hukum yang selaras. Tanpa adanya sinkronisasi dalam pengakuan putusan pengadilan atau mekanisme arbitrase yang terstandarisasi, biaya operasional bagi investor di negara-negara ini akan tetap tinggi. Oleh karena itu, inisiatif Zhang Jun untuk memprioritaskan "keadilan digital" (digital justice) merupakan langkah adaptif terhadap fenomena e-commerce lintas batas dan aset digital yang belum sepenuhnya terjangkau oleh konvensi hukum internasional tradisional.
Sinkronisasi Hukum untuk Kepastian Investasi dan Arbitrase
Salah satu agenda utama yang didorong oleh Ketua Mahkamah Agung India (CJI), Surya Kant, adalah pembentukan platform bersama untuk arbitrase dan mediasi. Selama tiga hari diskusi intensif, para pemimpin yudisial dari Rusia, Mesir, Indonesia, Uni Emirat Arab, Belarus, Kazakhstan, Iran, dan Uzbekistan mengkaji ulang efektivitas pengadilan niaga nasional dalam menstimulasi kepercayaan investor.
Pakar hukum internasional menilai bahwa langkah ini merupakan respons atas hambatan birokrasi yang sering kali dihadapi perusahaan multinasional saat melakukan ekspansi di negara berkembang. Penguatan sistem peradilan nasional menjadi sangat krusial untuk menjamin bahwa kontrak komersial dapat ditegakkan secara efektif, baik melalui jalur litigasi domestik maupun mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (ADR).
Data dari World Bank mengenai kemudahan berbisnis menunjukkan bahwa negara dengan sistem pengadilan yang efisien dan transparan cenderung menarik Foreign Direct Investment (FDI) 15-20% lebih tinggi dibandingkan negara dengan sistem hukum yang lamban. Pertemuan di New Delhi ini memberikan sinyal kuat bahwa blok BRICS berupaya menciptakan ekosistem hukum yang lebih ramah terhadap modal asing, guna mengimbangi dominasi yurisdiksi Barat dalam penyelesaian sengketa komersial global.
Transformasi Digital: AI sebagai Instrumen Efisiensi Yudisial
Integrasi Artificial Intelligence (AI) dalam proses peradilan menjadi sorotan utama dalam diskusi teknis forum. Penggunaan AI tidak lagi dipandang sebagai opsi, melainkan kebutuhan untuk mengatasi tumpukan perkara (backlog) yang melanda banyak negara berkembang.
Ketua Mahkamah Agung Indonesia, Sunarto, bersama rekan-rekan sejawatnya dari Afrika Selatan, Etiopia, dan Bolivia, mengeksplorasi potensi otomatisasi dalam riset hukum, klasifikasi dokumen, hingga sistem pendukung keputusan hakim. Secara teoretis, implementasi AI yang tepat dapat memangkas waktu penyelesaian perkara hingga 40%. Namun, para ahli memperingatkan mengenai risiko etika, bias algoritma, dan perlindungan data pribadi. Forum ini menyepakati bahwa pemanfaatan teknologi harus tetap berada dalam koridor kedaulatan hukum nasional dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.
Analisis Komparatif: Tantangan Integrasi Sistem Hukum
Tantangan terbesar yang dihadapi oleh blok BRICS dalam kerangka kerja sama ini adalah perbedaan fundamental sistem hukum antara negara-negara anggota. Terdapat percampuran antara sistem Civil Law (seperti yang dianut oleh Indonesia, Tiongkok, dan Rusia) dan Common Law (yang dianut oleh India).
Para pakar berpendapat bahwa upaya harmonisasi hukum tidak berarti menyatukan seluruh sistem, melainkan menciptakan "jembatan interoperabilitas". Dalam hal ini, peran lembaga pendidikan tinggi hukum seperti National Judicial Academy menjadi krusial. Program pertukaran profesional yang dibahas dalam forum tersebut bertujuan untuk menciptakan pemahaman lintas budaya hukum, sehingga hakim dan praktisi hukum dari Malaysia, Thailand, Uganda, dan negara lainnya dapat berbagi best practices dalam menangani perkara lintas yurisdiksi.
Dampak Jangka Panjang terhadap Arsitektur Ekonomi Global
Keputusan para pemimpin yudisial untuk memperkuat kerja sama ini diprediksi akan memiliki implikasi jangka panjang pada:
- Pengakuan Putusan Asing: Adanya potensi terciptanya protokol bersama untuk pengakuan putusan pengadilan niaga, yang akan menyederhanakan eksekusi aset lintas batas.
- Standarisasi Hukum Dagang: Penyusunan panduan hukum yang lebih harmonis bagi pelaku bisnis untuk mengurangi arbitrase yang berlarut-larut.
- Kedaulatan Digital: Peningkatan kapasitas negara-negara BRICS dalam mengatur ekonomi digital, termasuk perlindungan data dan regulasi keamanan siber yang bersifat lintas batas.
Pertemuan di New Delhi ini bukan sekadar seremoni diplomatik. Kehadiran tokoh-tokoh penting seperti Ketua Mahkamah Agung Rusia, Igor Krasnov, Presiden Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok, Zhang Jun, dan Ketua Mahkamah Agung Iran, Ayatollah Gholam Hossein Mohseni-Eje’I, menunjukkan adanya kesamaan visi untuk membangun tatanan dunia yang lebih multipolar, di mana hukum berfungsi sebagai fondasi utama stabilitas ekonomi.
Kesimpulan: Menuju Tatanan Hukum yang Terintegrasi
Secara objektif, keberhasilan forum ini akan diukur dari sejauh mana nota kesepahaman dan rekomendasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan ke dalam hukum nasional masing-masing negara. Tantangan seperti perbedaan kepentingan nasional, hambatan bahasa, dan variasi tingkat kematangan teknologi tetap menjadi variabel yang harus dikelola dengan hati-hati.
Namun, langkah konkret yang diambil oleh para ketua Mahkamah Agung untuk mempererat kolaborasi hukum internasional menunjukkan bahwa BRICS kini telah bertransformasi menjadi kekuatan yang tidak hanya bergerak di ranah ekonomi dan politik, tetapi juga merambah ke ranah yudisial. Hal ini memberikan pesan tegas kepada komunitas internasional bahwa integrasi sistem hukum adalah kunci untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di masa depan.
Dalam jangka panjang, jika inisiatif ini berhasil, negara-negara BRICS akan memiliki keunggulan kompetitif dalam menarik investasi global karena adanya kepastian hukum yang terjamin melalui jaringan peradilan yang saling terhubung. Dunia kini sedang menyaksikan lahirnya sebuah paradigma baru dalam diplomasi hukum, di mana hakim dan otoritas peradilan menjadi arsitek utama dalam merancang arsitektur ekonomi dunia yang lebih seimbang.
