Fenomena perundungan atau bullying yang menimpa Anisa Azahra Munaimbala (9), seorang siswi kelas IV SD Negeri 1 Molompar, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, bukan sekadar insiden sporadis antar-anak. Peristiwa yang terjadi pada 23 Juli 2026 di Jaga V, Desa Molompar II Utara, Kecamatan Tombatu Timur, ini merefleksikan keretakan sosial yang lebih dalam terkait persepsi kelas ekonomi dalam ruang lingkup pendidikan dasar. Ketika seorang anak menjadi target ejekan karena latar belakang pekerjaan orang tua—yang berprofesi sebagai buruh dan petani—serta kondisi tempat tinggal, ini menandakan adanya normalisasi stigma kemiskinan yang telah merambah ke ranah interaksi sosial usia dini.
Dimensi Psikososial Perundungan Berbasis Status Ekonomi
Dalam perspektif psikologi perkembangan, anak usia sekolah dasar berada pada tahap krusial pembentukan konsep diri. Perundungan yang menyasar status sosio-ekonomi keluarga—sebagaimana dialami oleh Icha—dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap kesehatan mental korban. Menurut data UNICEF mengenai perundungan di Indonesia, sekitar 41% murid berusia 15 tahun pernah mengalami perundungan setidaknya beberapa kali dalam sebulan. Meskipun data ini sering difokuskan pada jenjang menengah, tren menunjukkan bahwa akar perilaku tersebut seringkali bermula dari lingkungan pergaulan di jenjang pendidikan dasar.
Kondisi ekonomi keluarga Feyti Kawulusan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga dengan suami yang berprofesi sebagai buruh tani, sering kali menjadi sasaran empuk dalam relasi kuasa di lingkungan sebaya. Fenomena ini dikenal dalam sosiologi sebagai social bullying atau perundungan relasional, di mana pelaku menggunakan status sosial untuk mengisolasi atau merendahkan korban demi mengukuhkan dominasi kelompok.
Urgensi Literasi Empati dalam Ekosistem Pendidikan
Kasus yang menimpa Anisa Azahra Munaimbala di Minahasa Tenggara menyoroti perlunya intervensi sistemik dari pihak sekolah dan orang tua. Pendidikan karakter yang saat ini digaungkan melalui Kurikulum Merdeka seharusnya tidak hanya berfokus pada capaian akademik, tetapi juga pada penguatan kompetensi sosial-emosional. Dalam konteks ini, pembentukan lingkungan sekolah yang inklusif menjadi prasyarat mutlak untuk menekan angka perundungan.
Data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) telah menegaskan bahwa sekolah memiliki tanggung jawab hukum untuk menciptakan mekanisme pencegahan perundungan yang efektif. Namun, kasus di Desa Molompar II Utara menunjukkan bahwa pengawasan sering kali terhenti di luar pagar sekolah, yakni di ruang publik atau lingkungan tempat tinggal, yang sering kali berada di luar jangkauan otoritas formal pendidik.
Analisis Dampak Ekonomi dan Sosial Terhadap Mentalitas Anak
Secara akademis, stigmatisasi terhadap anak dari keluarga prasejahtera memicu fenomena internalized stigma. Ketika seorang anak berulang kali mendengar narasi bahwa rumahnya "jelek" atau ayahnya "miskin", ia berisiko mengalami penurunan harga diri (self-esteem) yang signifikan. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menyebabkan:
- Gangguan Kecemasan (Anxiety): Ketakutan berinteraksi sosial karena kekhawatiran akan kembali menjadi subjek ejekan.
- Penurunan Prestasi Akademik: Fokus kognitif anak teralihkan dari proses belajar ke mekanisme pertahanan diri (defense mechanism) atas rasa sakit hati yang dialami.
- Normalisasi Kekerasan: Jika tidak ditangani, pelaku perundungan cenderung menganggap perilaku merendahkan orang lain sebagai bentuk interaksi sosial yang wajar, yang pada akhirnya melanggengkan siklus kekerasan di masa dewasa.
Feyti Kawulusan menyatakan bahwa ini bukan kali pertama anaknya menjadi korban, yang mengindikasikan adanya pola perundungan yang berulang (repetitive behavior). Dalam kriminologi dan psikologi sosial, pengulangan tindakan tanpa adanya intervensi dari pihak otoritas (orang tua pelaku atau lingkungan) akan memperkuat perilaku menyimpang tersebut.
Kebijakan Perlindungan Anak dan Tanggung Jawab Komunitas
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas perlindungan dari segala bentuk diskriminasi dan perundungan. Peristiwa di Kabupaten Minahasa Tenggara ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperkuat fungsi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di tingkat kecamatan.
Kehadiran orang tua dalam membela hak psikologis anak, seperti yang dilakukan Feyti, adalah langkah awal yang krusial. Namun, pendekatan persuasif kepada orang tua pelaku juga harus dilakukan untuk memberikan edukasi mengenai dampak dari pengabaian perilaku perundungan anak. Masyarakat, khususnya di tingkat desa, harus berperan sebagai sistem pendukung (support system) yang meminimalisir kesenjangan sosial antar-keluarga, bukan justru menjadi panggung bagi pelanggengan stigma.
Membangun Resiliensi Melalui Pendekatan Berbasis Data
Untuk memitigasi risiko serupa di masa depan, diperlukan strategi berbasis data yang lebih komprehensif. Pengamat industri pendidikan mencatat bahwa program-program anti-bullying yang efektif harus mencakup:
- Peta Kerentanan: Sekolah perlu memetakan dinamika pergaulan siswa untuk mengidentifikasi potensi gesekan berbasis ekonomi.
- Mediasi Berbasis Keadilan Restoratif: Alih-alih hanya memberikan sanksi, pelaku perundungan perlu diberikan edukasi mendalam mengenai dampak tindakan mereka terhadap kesehatan mental korban.
- Pemberdayaan Keluarga: Program bantuan sosial yang tepat sasaran di Minahasa Tenggara dapat mengurangi kesenjangan ekonomi yang terlihat secara visual, sehingga meminimalisir "bahan" yang sering digunakan pelaku perundungan untuk merendahkan orang lain.
Kesimpulan: Menuju Lingkungan yang Inklusif
Kasus Icha adalah cerminan dari tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam membangun masyarakat yang inklusif dan empatik. Kemiskinan, dalam konteks apa pun, tidak seharusnya menjadi variabel yang menentukan nilai martabat seseorang. Upaya kolektif dari keluarga, sekolah, dan pemerintah daerah di Sulawesi Utara sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap anak, tanpa memandang latar belakang ekonomi orang tuanya, mendapatkan hak untuk tumbuh di lingkungan yang aman dan bebas dari perundungan.
Sebagai pengamat, saya menegaskan bahwa integritas sebuah komunitas dinilai dari bagaimana mereka memperlakukan anggota yang paling rentan. Jika narasi "miskin" terus digunakan sebagai senjata untuk merendahkan anak di bangku SD Negeri 1 Molompar, maka kita sedang membiarkan degradasi moral terjadi secara perlahan. Inilah saatnya bagi para pemangku kepentingan untuk menempatkan isu kesehatan mental dan inklusi sosial sebagai prioritas utama dalam agenda pembangunan daerah, agar peristiwa yang terjadi pada 27 Juli 2026 ini tidak lagi berulang di masa depan.
Investasi pada karakter anak adalah investasi pada stabilitas sosial jangka panjang. Pendidikan mengenai empati harus diletakkan sejajar dengan kemampuan kognitif. Dengan sinergi yang tepat antara penegakan regulasi dan pendekatan kemanusiaan, kita dapat memutus rantai perundungan dan membangun generasi masa depan yang menghargai keberagaman sosio-ekonomi sebagai kekayaan, bukan sebagai objek perpecahan. Baca selengkapnya tentang pentingnya perlindungan anak di sini.
