
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya akan membentuk tim pengawas untuk memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/7).
Menurut politisi Gerindra tersebut, mundurnya Febrie tidak boleh menjadi alasan mandeknya penegakan hukum perkara-perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Momentum ini justru harus dijadikan pelecut bagi Korps Adhyaksa untuk menyelesaikan penyidikan secara transparan dan profesional tanpa adanya intervensi maupun konflik ego sektoral dengan Polri.
“Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antarinstansi,” ujarnya.
Habiburokhman menambahkan, Komisi III akan mengoptimalkan fungsi pengawasan agar koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polri tetap terjaga selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, keputusan tersebut diambil Febrie sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang tengah berjalan di Polri. Pihak Kejaksaan Agung pun memastikan operasional dan penanganan perkara di bawah Direktorat Penyidikan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus pada Jumat (10/7), Febrie mengakui bahwa aset bangunan di Sentul yang sempat digeledah tersebut adalah kediaman pribadinya yang dimiliki sejak lama.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa hingga saat ini penyidik belum menetapkan status tersangka kepada siapa pun dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini.
Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (9/7), penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing yang terdiri atas 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
