
Jakarta – Seorang peserta magang di Singapura harus berurusan dengan hukum setelah melakukan tindakan tidak pantas terhadap botol minum milik rekan kerjanya. Aksi tersebut dipicu rasa kecewa karena ia menilai arahan yang diterima selama bekerja tidak jelas.
Peristiwa itu berujung ke pengadilan setelah pemilik botol tanpa sadar meminum air yang telah tercampur urine. Berdasarkan laporan Shin Min Daily News pada 10 Juli, pelaku yang kini berusia 19 tahun mengakui kesalahannya atas perbuatan yang merugikan orang lain.
Pada 9 Juli 2026, pengadilan menjatuhkan hukuman berupa masa percobaan selama 12 bulan. Selain itu, pelaku diwajibkan menjalani 60 jam kerja sosial serta mematuhi aturan jam malam selama menjalani masa pembinaan.
Nama pelaku tidak dipublikasikan karena ketika insiden terjadi usianya masih di bawah 18 tahun.
Kejadian tersebut berlangsung pada 1 Agustus 2024 di sebuah toko ritel yang berlokasi di pusat perbelanjaan di Singapura. Saat itu, pelaku sedang mengikuti program magang di gerai tersebut.
Dalam dokumen persidangan dijelaskan bahwa pelaku menyimpan rasa kesal karena merasa sering menerima instruksi kerja yang membingungkan dari karyawan lain. Kekesalan itu kemudian mendorongnya melakukan aksi yang tidak semestinya.
Saat berada di ruang staf, ia mengambil sebuah botol minum dari salah satu loker secara acak. Botol tersebut kemudian diisi dengan urine sebelum dikembalikan ke tempat semula tanpa diketahui pemiliknya.
Beberapa saat kemudian, pemilik botol yang merupakan asisten penjualan berusia 28 tahun meminum isi botol tersebut. Korban segera menyadari ada kejanggalan setelah merasakan perubahan rasa pada minuman. Cairan di dalam botol juga terlihat berubah warna menjadi kekuningan disertai bau menyengat.
Korban lantas melaporkan kejadian itu kepada pihak manajemen toko. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
Kasus tersebut kemudian diteruskan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Dalam putusannya, hakim memerintahkan pelaku menjalani masa percobaan selama satu tahun, menyelesaikan 60 jam kerja sosial, serta menaati ketentuan jam malam yang telah ditetapkan.
Sebagai bagian dari persyaratan hukuman, orang tua pelaku juga diwajibkan menyerahkan jaminan sebesar 5.000 dolar Singapura atau sekitar Rp70 juta guna memastikan anak mereka mematuhi seluruh ketentuan selama masa percobaan berlangsung.
